# Pengertian Kerjasama Negara
~ Yaitu tindakan saling berhubungan, saling membuat jalinan silaturahim, dan saling mendukung untuk kepentingan bersama serta saling menguntungkan.
~ Kerjasama antar negara-negara kawasan Asia Tenggara sudah lama dilakukan, baik secara formal maupun non formal.
<.) Faktor-Faktor Pendorong Kerjasama Negara-Negara Kawasan Asia Tenggara
1.) Kesamaan nasib dan sejarah yaitu sama-sama mengalami penjajahan, kecuali Thailand.
2.) Kedekatan geografis/ wilayah.
3.) Letak yang strategis karena menjadi jalur perdagangan dunia.
<.) Contoh-Contoh Kerjasama Negara-Negara:
1.) Kerjasama Bilateral
~ Yaitu kerjasama yang dilakukan oleh 2 negara, baik di bidang politik maupun ekonomi serta kerjasama ini dibentuk atas Perjanjian Bilateral(perjanjian 2 negara) untuk kepentingan bersama.
~ Contoh:
a.) Pertukaran antara 2 duta besar.
b.) Perdagangan antara Indonesia dan Thailand.
2.) Kerjasama Multirateral
~ Yaitu kerjasama yang dilakukan oleh banyak negara serta untuk menjalin tali silaturahim antar negara.
~ Contoh:
a.) Hubungan internasional Indonesia dengan para negara anggota PBB.
b.) Dibentuknya SEATO(South East Asia Treaty Organization) untuk membendung komunisme di kawasan Asia Tenggara.
~ Kerjasama multirateral dibagi menjadi 2:
- Kerjasama Regional.
- Kerjasama Internasional.
(.) Kerjasama Regional
~ Yaitu kerjasama yang dilakukan oleh beberapa negara dalam suatu kawasan/wilayah tertentu.
~ Contoh:
1.) Dibentuknya ASEAN.
2.) Dibentuknya ISIS.
(.) Kerjasama Internasional
~ Yaitu kerjasama yang dilakukan negara-negara di dunia dan tidak dibatasi oleh suatu kawasan.
~ Contoh:
1.) Misi PBB.
2.) PBB mengirim Kontingen Garuda IX untuk menjaga perdamaian selepas serangan Israel ke Lebanon.
# Tujuan Kerjasama Antar Negara:
1.) Saling mengisi kekurangan antar negara di bidang ekonomi.
2.) Meningkatkan perekonomian negara-negara di beberapa bidang kehidupan.
3.) Meningkatkan taraf hidup umat manusia sedunia.
4.) Menghilangkan sifat permusuhan antar bangsa.
~ Kerjasama antar negara yang dilakukan oleh Indonesia dengan negara lain berlandaskan:
a.) Pancasila(sila ke-2).
b.) Pembukaan UUD 1945 alinea 4.
c.) Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR berhak menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Terima kasih atas perhatiannya, semoga dapat membantu belajar kalian :) Mimin Mida pamit dulu yachh... Assalamu 'alaikum wr. wb.
Juga, tolong kunjungi andrablogpudakpayung.blogspot.co.id , smartlyblogindonesia.blogspot.co.id , http://semarangblogsites.blogspot.co.id/ , wawasannahdlatululama.blogspot.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar